Relawan Minta Segera Ditahan
Pernyataan berbeda disampaikan Relawan Jokowi (Rejo), Prabowo-Gibran, David Pajung.
David berharap tiga tersangka, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa segera ditahan.
Menurut David, penyidik telah sudah banyak memenuhi keinginan Roy Suryo Cs diantaranya dengan melakukan gelar perkara khusus.
Dia justru melihat penyidik lambat dalam mengambil keputusan kasus ini.
“Padahal sebenarnya kan ini semuanya sudah lengkap. Bukti alat bukti 700 lebih ya. Saksi-saksi ahli 22- 23 orang, saksi-saksi pendukung ada 120-an orang. Sudah permintaan para para tersangka ini sudah dilayanin. Lalu kemudian kenapa belum baru hari ini diajukan?,” katanya.
David berharap kejaksaan segera menyatakan lengkap berkas alias P21 berkas kasus ini.
Menurut David, molornya kasus ini membuat Roy Suryo Cs semakin bertingkah dengan menimbulkan kekisruahn baru dan polarisasi baru di dalam masyarakat.
“Karena apa? Karena begitu lambatnya aparatur mengambil tindakan paraas. Padahal semua berkas-berkas pendukung sudah lengkap,” katanya.
Karena itu, David berharap Roy Suryo Cs segera ditahan jika berkas dan tersangka diserahkan ke kejaksaan.
“Harapan kami ya mereka semua ini harusnya ditahan karena memang tuntutannya kan di atas 5 tahun,” serunya.
Polisi Kirim Berkas ke Kejaksaan
Sebelumnya, kepastian adanya pelimpahan berkas Roy Suryo Cs diungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).
“Sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk tiga tersangka yang sebelumnya (sudah diperiksa),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).
Saat ini penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan berkas dari Kejaksaan untuk selanjutnya menyerahkan para tersangka.
Lalu bagaimana dengan lima tersangka di klaster pertama?
Ternyata lima tersangka yakni”
Eggi Sudjana
Kurnia Tri Royani
Rizal Fadillah
Rustam Effendi
Damai Hari Lubis
Lima tersangka ini akan diperiksa pada pekan depan.
Namun, dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan restorative justice atau upaya damai dalam kasus ini.
“Iya, sudah diajukan restorative justice ke penyidik (pekan lalu),” kata Iman.
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.































































































