NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Jaya Sudah Serahkan Berkas Perkara Roy Suryo CS kepada Kejaksaan

BANDA ACEH – Polda Metro Jaya memastikan telah menyerahkan berkas perkara tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada jaksa. Total sudah ada 3 dari 8 berkas perkara tersangka kasus tersebut yang sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan hal itu. Menurut dia, Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tinggal menyelesaikan berkas perkara untuk beberapa tersangka lain.

”Kami sudah melimpahkan (berkas perkara) untuk 3 tersangka,” ungkap dia saat ditanyai oleh awak media di Jakarta.

Kombes Iman mengungkapkan bahwa 3 tersangka yang berkas perkaranya sudah rampung dan telah dilimpahkan kepada Kejaksaan atas nama tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Pihak kepolisian tengah menunggu hasil tindak lanjut pihak Kejaksaan atas berkas itu.

Polda Metro Jaya memastikan, bila berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap, pihaknya akan langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. Dengan begitu, kasus tersebut dapat segera disidangkan oleh pengadilan.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut mengajukan restorative justice atau RJ. Keduanya secara resmi mengajukan penyelesaian masalah hukum menggunakan mekanisme tersebut usai menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah (Jateng) beberapa waktu lalu.

Dengan mengajukan RJ, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berarti memilih jalur damai dalam menyelesaikan persoalan hukum yang menyeret mereka berdua menjadi tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi pengajuan RJ dari kedua tersangka.

”RJ-nya masih dalam proses,” ungkap Kombes Iman.

Sesuai dengan ketentuan, Iman menyatakan bahwa mekanisme RJ dapat ditempuh apabila ada kesediaan dari kedua belah pihak. Menurut dia, saat ini penyidik masih menunggu respons dari Jokowi sebagai pelapor. Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi jika pihak pelapor dan terlapor sudah sepakat.

”Penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ-nya. Dan kami akan fasilitasi sebagaimana KUHP maupun KUHAP,” kata dia

image_print
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website