BANDA ACEH – Dinginnya lantai penjara rupanya tak memberikan efek jera bagi MBF (20), pemuda warga Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).
Bagaimana tidak, hanya berselang tiga jam setelah menghirup udara bebas dari Rutan Kelas IIB Ponorogo, pemuda ini kembali diringkus polisi karena kasus pencurian.
MBF ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukorejo, setelah terbukti membobol rumah Sugito, yang tak lain adalah tetangganya sendiri, dan menggasak harta senilai belasan juta rupiah.
Kronologi: Bebas Pagi, Beraksi Siang
Kapolsek Sukorejo, Iptu Agus Tri Cahyo Wiyono, membeberkan catatan waktu aksi nekat pelaku yang tergolong luar biasa.
“Pelaku MBF ini keluar penjara pukul 10.00 WIB pada Senin (12/1/2026). Namun pada hari yang sama, tepat pukul 13.00 WIB, ia malah mencuri di rumah Pak Sugito,” ungkap Iptu Agus, Rabu (14/1/2026).
Aksi pencurian tersebut dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Namun, pelaku tidak menyadari bahwa aktivitasnya terpantau secara real-time oleh pemilik rumah melalui aplikasi CCTV di ponsel.
Terekam CCTV Masuk Lewat Atap
Melihat ada orang asing masuk ke kediamannya, Sugito langsung bergegas pulang.
Setibanya di rumah, ia mendapati bagian atap atau genteng ruang belakang dalam kondisi terbuka.
“Pelaku masuk dengan cara memanjat dan merusak bagian atap. Setelah diperiksa, uang tunai di lemari kamar utama dan kamar anak hilang. Dua gelang emas seberat 17 gram milik istri korban juga raib,” papar Kapolsek.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 17.665.000.
Berbekal rekaman CCTV yang menunjukkan identitas pelaku dengan sangat jelas, polisi tidak butuh waktu lama untuk menciduk MBF di persembunyiannya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp 2.665.000, perhiasan emas serta pakaian dan tas yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Diduga, sebagian uang hasil curian telah digunakan pelaku dalam waktu singkat tersebut.
Kini, MBF harus kembali merasakan pengapnya sel tahanan dan terancam hukuman yang lebih berat, karena kembali melakukan tindak pidana sesaat setelah dibebaskan






























































































