Dalih administratif ada, tetapi kesan publik terlanjur tercetak, menjauh dari forum pertanyaan. Dari sini, kisah mulai bergeser dari panggung moral ke ruang penyelidikan.
Masuklah KPK. Dokumen dibuka, alur kebijakan ditelusuri, dugaan aliran dana diperiksa. Hingga suatu hari, negara berbicara dengan bahasa paling dingin, status tersangka.
Di sinilah pidato anti-korupsi itu kembali muncul di linimasa. Diputar, dibagikan, diberi teks tambahan. Bukan lagi sebagai nasihat, melainkan cermin.
Kalimat tentang “budaya malu” kini berdiri berhadap-hadapan dengan dugaan pelanggaran. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mengingatkan: kata-kata selalu menunggu diuji oleh kekuasaan.
Gus Yaqut sebelumnya menyatakan tidak menikmati uang dari kuota haji itu, tidak memakan sepeser pun.
Klaim tersebut kini berada di wilayah hukum, bukan di wilayah retorika. Di sana, pidato tak lagi cukup. Yang berbicara hanyalah bukti.
Perjalanan ini akhirnya sampai di titik sunyi. Dari anak kiai, aktivis NU, Menteri Agama yang pernah menyerukan kejujuran, hingga tersangka dalam perkara haji, ibadah yang seharusnya paling bersih dari tawar-menawar dunia.
Sejarah sedang menunggu putusan. Pidato itu, yang dulu terasa aman, kini menggantung di udara, sebagai pertanyaan yang belum selesai dijawab.
(Ketua Satupena Kalbar)





























































































