NASIONAL
NASIONAL

Hakim Binsar Pertanyakan Roy Suryo Cs Gugat Ijazah Jokowi: Kan Sudah Bermanfaat untuk Negara

“Tak perlu ijazah itu ditunjukkan oleh Jokowi karena bukan itu yang menjadi persoalan,” kata Binsar.

“Jokowi harus bisa membuktikan di Pengadilan atau Kejaksaan, bisa melihat delik-delik atau unsur-unsur mengenai pencemaran nama baik.”

“Apa saja pencemaran nama baik yang ditudingkan kepada dirinya, fitnah atau ada engga direndahkan harkat martabatnya, kan gitu,” imbuhnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi buntut laporan pencemaran nama baik yang diajukan beberapa waktu lalu.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

image_print
1 2
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website