Struktural PBNU diminta bertanggungjawab dengan pengunduran diri Ketua Umum.
“Akibat melemahnya kepercayaan publik, serta kegaduhan organisasi yang dinilai tak kunjung selesai, Presidium secara tegas meminta KH Yahya Cholil Staquf untuk mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU,” tegas Kiai Imam.
Tak hanya itu, PBNU diminta segera melakukan Muktamar Luar Biasa.
“Selanjutnya, kami mendesak PBNU untuk segera menyelenggarakan muktamar yang legitimate, secepatnya sebelum musim keberangkatan haji 2026,” tegas KH Imam Baehaqi.
Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi haji setelah hampir satu tahun KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi haji kuota khusus.
Kasus korupsi kouta haji yang terjadi periode kedua pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) itu sudah masuk penyidikan sejak Agustus 2025 lalu. Penetapan tersangka adik Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf itu diumumkan KPK pada Jumat (9/1/2026).
Pernyataan Sikap Resmi ini dirumuskan dan dibuat melalui rapat Presidium PO PM-MLB NU, dan dinyatakan atas nama Presidium oleh :
1. KH Imam Baehaqi, OC MLB NU sekaligus Pengasuh PP MIS Sarang, Rembang Jawa Tengah;
2. KH Abdul Muhaimin, Anggota Presidium, A’wan PBNU dan Pengasuh PP Nurul Ummahat, Prenggan, Kotagede, DI Yogyakarta;
3. KH Dimyati Muhammad, Anggota Presidium, Sekretaris PCNU Bangkalan, Jawa Timur.





























































































