Sementara itu, Gus Alex disebut berperan membantu Yaqut dalam proses pembagian kuota haji tersebut. Kuota haji khusus kemudian dibagikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus atau biro travel.
Salah satu pihak yang memperoleh kuota tersebut adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Para biro travel diduga memberikan kickback kepada oknum di Kemenag, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Uang tersebut diduga berasal dari penjualan kuota kepada calon jemaah haji.
KPK membenarkan penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex pada Jumat (9/1/2026). Namun, Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka, meski sebelumnya ketiganya sempat dicegah ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Sebelumnya, Yaqut juga pernah diperiksa KPK pada Kamis (7/8/2025) saat kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Ia diperiksa hampir lima jam dan mengaku mendapat pertanyaan terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.
“Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ucapnya.
Ketika ditanya mengenai dugaan adanya perintah dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut memilih memberikan jawaban normatif.






























































































