NASIONAL
NASIONAL

Di Indramayu, Bantuan PKBM Dimaling Oknum ASN

BANDA ACEH  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif berinisial HH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026,” kata Kepala Kejari Indramayu Muhammad Fadlan, dikutip Jumat (16/1).

Ia menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik, menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. “Tersangka ditetapkan karena alat bukti telah terpenuhi dan perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” katanya.

Menurut dia, HH merupakan ASN aktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu yang pada 2023 diberi kewenangan sebagai tim operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF), sekaligus tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM. Dalam pelaksanaannya, kata dia, tersangka dinilai tidak menjalankan tugas verifikasi dan validasi secara faktual serta tidak bertanggung jawab terhadap data yang diusulkan.

Ia menyebutkan tersangka tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta tidak melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan dinas. Akibatnya, kata dia, sejumlah PKBM tetap diusulkan sebagai penerima bantuan meskipun tidak menjalankan kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya.

Ia mengungkapkan dalam kasus tersebut ditemukan data fiktif, termasuk peserta didik yang tidak memenuhi syarat, namun tetap dimasukkan dalam usulan bantuan ke kementerian terkait. Ia mengemukakan dari puluhan PKBM yang tercatat, sebagian diantaranya diketahui menerima bantuan meski tidak melaksanakan proses belajar-mengajar.

“Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar-mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada,” ujarnya.

Ia menekankan, perbuatan yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,4 miliar. Namun demikian, Fadlan menambahkan kerugian keuangan negara tersebut telah dipulihkan seluruhnya selama proses penyidikan berlangsung.

Penyidik Kejari Indramayu, lanjut dia, telah menerima pengembalian langsung sebesar Rp 568.330.000, serta pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp 876.091.750.

Ia menuturkan atas perbuatannya, tersangka HH disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku. “Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu selama 20 hari kedepan,” ucap dia

image_print
1 2
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website