NASIONAL
NASIONAL

Roy Suryo Pakai Barang Mewah Saat Datang ke Polda Metro, Kembali Gugat Transparansi Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menegaskan bahwa ijazah Jokowi dinyatakan asli berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik.

Meski demikian, sejumlah tokoh seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar.

Saat ini, berkas perkara mereka telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Gugatan Terkait Ijazah Jokowi Dikabulkan Majelis KIP

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) akhirnya mengetuk palu atas sengketa keterbukaan dokumen Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar Selasa (13/1/2026), Majelis KIP mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dari tayangan sidang yang disiarkan langsung, keputusan itu dibacakan dengan kalimat singkat namun berdampak panjang.

Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, menegaskan permohonan pemohon diterima tanpa pengecualian.

“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko saat membacakan amar putusan, dikutip SURYA.co.id dari siaran langsung Kompas TV, Selasa.

Kalimat tersebut seketika mengakhiri perdebatan administratif yang selama ini berlarut di ruang publik.

Dalam putusannya, Majelis KIP menyatakan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden termasuk kategori informasi publik.

Artinya, dokumen tersebut tidak dapat lagi diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan atau ditutup.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.

Putusan ini menegaskan satu prinsip penting dalam demokrasi elektoral: syarat administratif pencalonan pejabat negara berada dalam wilayah hak publik untuk tahu.

Bagi KIP, transparansi dokumen pencalonan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari akuntabilitas kekuasaan.

Sengketa ini bermula ketika Bonatua menilai KPU RI tidak sepenuhnya membuka salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam dokumen yang diterimanya, ia menemukan sembilan elemen informasi yang disamarkan.

Sembilan data tersebut meliputi nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan rektor UGM, serta tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Kuasa hukum Bonatua menilai penutupan elemen-elemen tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

image_print
1 2 3
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website