“Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang yang harus ditutupin, dikecualikan,” ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang sengketa informasi publik di KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (24/11/2025).
“Jadi (salinan) ijazah-ijazah ini kami dapatkan ada sembilan item (yang disembunyikan),” sambungnya.
Bagi pemohon, pengaburan itu justru membuka ruang tafsir dan kecurigaan yang lebih luas.
Bonatua menegaskan bahwa permohonan sengketa informasi tersebut tidak dilandasi kepentingan personal.
Ia menyebut data ijazah tersebut dibutuhkan untuk keperluan penelitian yang telah dipublikasikan dan berkaitan langsung dengan isu publik.
“Jadi penelitian saya memang saya lakukan pribadi, tapi sudah saya publish ke publik. Artinya ini kepentingan publik. Karena penelitian saya ini berangkat dari masalah publik, yaitu masalah ijazah yang misterius,” ujar Bonatua.
Ia kembali menegaskan alasan di balik langkah hukumnya.
“Jadi ini untuk kepentingan publik, walaupun saya yang meneliti,” sambungnya.
Pernyataan ini memperlihatkan garis tipis antara riset personal dan hak masyarakat atas informasi pejabat negara, garis yang kini ditegaskan oleh putusan KIP






























































































