NASIONAL
NASIONAL

Besaran Gaji Sabrang Anak Cak Nun yang Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional, Setara Eselon 2A

BANDA ACEH  – Sosok Sabrang Mowo Damar Panuluh, atau yang populer dikenal sebagai Noe Letto, tengah menjadi perbincangan hangat.

Putra cendekiawan Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun ini resmi dilantik sebagai Tenaga Ahli di lingkungan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) oleh Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Ketua Harian DPN, Sjafrie Sjamsoeddin, Kamis (15/1/2026). 

Sabrang dilantik sebagai Tenaga Ahli Madya.

Tak sendiri, ia dilantik bersama Frank Alexander Hutapea, anak pengacara kondang Hotman Paris.

Sebagai Tenaga Ahli, Sabrang akan mengisi kedeputian bidang Geoekonomi, Geopolitik, serta Geostrategi.

Penunjukan Sabrang di ini lantas memicu rasa penasaran publik mengenai fasilitas yang didapatkannya.

Merujuk pada aturan resmi, posisi penyanyi grup band Letto ini ternyata memiliki kedudukan yang setara dengan pejabat tinggi negara, termasuk dalam hal penghasilan.

Dalam Peraturan Presiden No 202 tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional, dijelaskan bahwa Tenaga ahli madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan

tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II A

Berapa besaran gaji Sabrang?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok eselon golongan II A adalah Rp 2.184.000-Rp 3.643.400. 

Sementara merujuk pada standar penggajian lembaga non-struktural dan Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan untuk posisi setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, estimasi pendapatan (take home pay) yang bisa mencapai Rp25.000.000 hingga Rp35.000.000 per bulan.

Komponen tersebut meliputi honorarium atau gaji pokok, tunjangan kinerja, serta fasilitas operasional lainnya guna mendukung tugas strategis dalam memberikan pertimbangan kebijakan pertahanan negara kepada Presiden

image_print
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website