Kuota tambahan itu diperoleh Indonesia setelah Jokowi melobi Pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu haji reguler yang di sejumlah daerah melampaui 20 tahun. Namun alih-alih mengikuti ketentuan, Kementerian Agama membagi kuota tersebut rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji membatasi kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan itu, pada 2024 Indonesia memberangkatkan 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus—angka yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.
Sementara Yaqut sendiri membantah keras tudingan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2023–2024 dan menyebut penetapan tersebut mengejutkan dirinya serta keluarga.
“Anak istri saya pasti shock. Saya jelaskan pelan-pelan, terutama ke anak-anak,” kata Yaqut, Kamis (15/1/2026). Ia menegaskan keputusannya bukan keputusan salah dan membantah memakan uang jamaah, seraya menyebut pengelolaan keuangan haji berada di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Abahmu ini tidak pernah korupsi, tidak makan uang jamaah, tidak mendzolimi jamaah haji,” ucapnya kepada anak-anaknya. Ia meminta keluarga tetap kuat dan percaya bahwa dirinya berada di jalan yang benar.
Kini, publik menanti: apakah skandal ini akan berhenti pada satu nama, atau berani menembus sampai ke pusat perintah yang dituding mematikan pengawasan parlemen.






























































































