BANDA ACEH – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang menjerat Eggi Sudjana.
Kabar tersebut dibenarkan kuasa hukum Eggi, yang menyatakan SP3 telah diterima dari penyidik.
“Benar kami telah menerima SP3,” kata kuasa hukum Eggi, Elida Netty, Jumat, 16 Januari 2026.
SP3 dikeluarkan oleh Subdit V Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Selain menghentikan penyidikan, polisi juga mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dilansir dari akun Instagram RMOL, Sabtu, 17 Januari 2026, SP3 terhadap Eggi Sudjana ini langsung jadi bulan-bulanan warganet. Banyak warganet yang memberikan komentar nyinyir pada fenomena ini.
“Semudah itu ya polisi termul memberi sp300,” kata pemilik akun @azisa_693.
“Caiiiir,” tulis akun @priekum yang disertai dengan emoticon tangan memohon.
“150M,” timpal akun @muradmemetic.
“Cair ini,” tukas akun @ucihaobito2025.
Ada pula warganet yang mengomentari betapa masih kuatnya kekuasaan Jokowi yang bisa mengendalikan polisi.
“Gila polisi dikendalikan,” tulis akun @endonesiaraya disertai emoticon menangis.
“Gercep ya, siplester ga berani ditangkap karena belum ada perintah dari Mulyono,” timpal akun @boxxer75.
Sejak berita ini diturunkan, sebanyak 65 warganet meng-likes dan terdapat 20 komentar.






























































































