NASIONAL
NASIONAL

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

BANDA ACEH -Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Harimau Jokowi, Saiful Huda Ems merespons keputusan Polda Metro Jaya yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, atas kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ini semua bisa terjadi karena satu pihak menginginkan uang dan kekuasaan,” kata Saiful dikutip dari akun Facebook pribadinya, Minggu 18 Januari 2026.

Sedangkan pihak lainnya, kata Saiful, menginginkan ijazah bodongnya tidak terungkap di fakta persidangan.

“Maka berdamai adalah alternatifnya,” kata Saiful.

Diketahui, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis keluar pada Kamis sore, 15 Januari 2026.

Artinya, SP3 yang otomatis membatalkan status tersangka tersebut dikeluarkan penyidik Polda Metro Jaya satu hari setelah Jokowi selaku pelapor, meminta agar kasus yang menyeret Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana diselesaikan lewat restorative justice.

Permintaan restorative justice itu sendiri disampaikan Jokowi usai menerima Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, pada Kamis sore, 8 Januari 2026.

image_print
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website