NASIONAL
NASIONAL

Tak Mungkin Yaqut Sendiri, KPK Mesti Ikut Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka

BANDA ACEH – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya tidak berhenti pada penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.Menurut Ficar, pihak travel dalam hal ini Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur harus juga ditetapkan tersangka, sebab diduga ikut menikmati keuntungan dari pengaturan kuota haji. Terlebih Fuad Hasan juga menjadi salah satu pihak yang ikut dicekal KPK.

“Korupsi itu tidak mungkin ‘berat’ sebelah dari pemegang kewenangan karena dapat juga bekerjasama dengan pemilik travel,” kata Ficar dalam keterangannya kepada Inilah.com di Jakarta, Minggu (18/1/2026).

Ficar menekankan, langkah tersebut penting mengingat potensi kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp1 triliun. Karena itu, ia mendesak KPK agar segera menetapkan pimpinan Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) sebagai tersangka.

“Pihak-pihak dari perusahaan (travel haji) yang diuntungkan juga seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata dia.

Dalam perkara ini, tercatat sekitar 13 asosiasi dari total kurang lebih 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam distribusi kuota yang bermasalah.

Desakan serupa juga datang dari mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang kini menjabat Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah. Ia mengaku heran dengan sikap KPK yang hingga kini baru menetapkan Yaqut dan stafnya sebagai tersangka.

“Saya juga bertanya-tanya, kenapa KPK menggantung status beberapa pihak tertentu yang sudah punya status cekal sekian bulan, juga para pihak (biro travel haji) yang konon mengembalikan uang dalam jumlah miliaran, tapi tidak satupun di antara mereka yang jadi tersangka,” ujar Luluk kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Menurut Luluk, keterlibatan biro travel haji dalam kasus dugaan rasuah kuota haji sudah cukup terang. Salah satunya adalah Maktour yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur. Karena itu, publik wajar mempertanyakan mengapa KPK belum juga menetapkan Fuad sebagai tersangka, padahal perannya dinilai krusial.

Kasus kuota haji ini, naik kelas ke penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Seiring itu, KPK melarang sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri alias cekal. Mulai, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Namun dari ketiganya, baru Yaqut dan Gus Alex yang resmi berstatus tersangka. Fuad hingga kini masih bebas melengang. Padahal, seseorang yang dicekal itu hampir pasti menjadi tersangka. Beredar informasi, ada orang kuat dari internal KPK yang membentengi Fuad.

image_print
1 2 3
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website