BANDA ACEH – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan wacana pemilihan presiden (Pilpres) oleh MPR tidak termasuk dalam materi revisi Undang-Undang Pemilu.
Demikian penegasan Dasco usai pertemuan terbatas terkait wacana revisi UU Pemilu antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR, dan pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“(Revisi) Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 19 Januari 2026.
Menurut Dasco, hal itu perlu ditegaskan untuk meluruskan isu yang beredar luas di tengah masyarakat.
“Kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” pungkas Dasco.





























































































