BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp5,907 miliar untuk mendukung operasional relawan selama masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh. Kebijakan ini dilaksanakan melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dengan berpedoman pada ketentuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Fadmi Ridwan, mengatakan perekrutan relawan mengacu pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana. Dalam aturan tersebut, kata dia, tidak diatur penetapan relawan melalui keputusan khusus.
“Tujuan Pemerintah Aceh menerima relawan adalah memberi ruang keterlibatan publik dalam penanggulangan bencana. Para relawan bekerja secara nonpartisan, non-SARA, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Fadmi Ridwan, berdasarkan keterangan pengelola desk relawan BPBA, Yudhi Satria, Senin, 19 Januari 2026.
Menurut Fadmi, proses pendaftaran relawan dikoordinasikan oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan paguyuban mahasiswa dari daerah terdampak bencana. Relawan mendaftar secara daring melalui dashboard desk relawan dan sistem pendataan yang disediakan BNPB, atau langsung ke Pos Komando Tanggap Darurat di Kantor Gubernur Aceh untuk diarahkan melakukan pendaftaran online.
Hingga akhir masa pendataan, tercatat lebih dari 3.200 relawan mendaftar. Publik, kata Fadmi, dapat mengakses informasi relawan secara transparan, mulai dari identitas, keahlian, hingga lokasi penugasan melalui dashboard yang tersedia.
Untuk mendukung operasional relawan, Pemerintah Aceh melalui BPBA mengalokasikan BTT Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5,907 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas Rp4,296 miliar untuk dukungan uang lelah dan Rp1,611 miliar untuk dukungan uang makan. Pengusulan dan pengelolaan BTT dilakukan sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
Fadmi menjelaskan, keterbatasan waktu implementasi anggaran 2025 membuat tidak seluruh relawan menerima dukungan operasional. Dari total relawan terdata, sebanyak 1.576 orang atau 49,14 persen memenuhi syarat menerima uang lelah, sementara 1.943 orang atau 46,55 persen menerima uang makan. Dukungan tersebut diberikan sesuai durasi kerja di lapangan sejak penetapan tanggap darurat pada 28 November 2025 hingga perpanjangan ketiga pada 8 Januari 2026.
Standar biaya yang digunakan, kata dia, mengacu pada ketentuan BNPB, yakni uang lelah sebesar Rp120 ribu per orang per hari dan uang makan Rp45 ribu per orang per hari.
Pembayaran dukungan operasional dilakukan secara non-tunai melalui sistem Cash Management System (CMS). Hingga 31 Desember 2025, BPBA telah menyalurkan Rp2,159 miliar untuk uang lelah dan Rp907,38 juta untuk uang makan ke rekening masing-masing relawan. Total dana yang tersalurkan mencapai Rp3,067 miliar atau 51,93 persen dari total BTT yang disediakan.
“Sisa anggaran sebesar Rp2,839 miliar atau 48,07 persen telah disetorkan kembali ke kas daerah Aceh pada 31 Desember 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Fadmi. []





























































































