Operasi dilanjutkan pada 10 Januari 2026.
Pada hari itu, tim menangkap 7 WNA RRT di dua lokasi berbeda.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, penegak hukum kembali menangkap 4 WNA RRT di kawasan perumahan yang berbeda di Kabupaten Tangerang.
Dua di antaranya merupakan WNA yang terdaftar dalam Subject of Interest (SOI).
Dari penangkapan ini, tim memeriksa asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di sejumlah lokasi tersebut.
“(Hasil pemeriksaan) lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan oleh warga negara RRT dengan inisial ZK, yang dibantu oleh ZH, ZJ, BZ, dan CZ,” ujar dia.






























































































