NASIONAL
NASIONAL

Bupati Pati Sudewo Diperiksa Hampir 24 Jam di Polres Kudus

BANDA ACEH -Polres Kudus membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan (OTT). Pemeriksaan dilakukan setelah tim lembaga antirasuah berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk menggunakan fasilitas ruang pemeriksaan.

“Benar, tim KPK berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meminjam fasilitas ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati. Alhamdulillah, pemeriksaan sudah selesai,” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo di Mapolres Kudus, Selasa dini hari, 20 Januari 2026.

Setelah pemeriksaan rampung, Sudewo langsung dibawa ke Semarang. Selanjutnya, politikus Partai Gerindra yang sempat didemo besar-besaran warga Pati karena menaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 250 persen itu akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum di Gedung Merah Putih KPK.

“Dan saat ini tim sudah bergeser ke arah Semarang,” ujar Heru.

Kapolres menjelaskan pemeriksaan hanya dilakukan terhadap Bupati Pati, berlangsung hampir 1×24 jam.

“Hanya satu orang. Diperiksa kurang lebih hampir satu kali dua puluh empat jam, mulai pukul 03.30 sampai setelah Isya,” jelasnya.

Saat ditanya soal barang bukti yang disita penyidik KPK, AKBP Heru mengaku tidak mengetahui.

“Kalau itu kami tidak tahu. Silakan rekan-rekan konfirmasi langsung ke penyidik KPK,” pungkasnya.

Laporan yang dihimpun dari lapangan, penyidik KPK keluar dari Polres Kudus sekira pukul 00.00 WIB. Bupati Sudewo yang memakai masker dan topi nampak digelandang penyidik antirasuah menuju mobil

image_print
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website