BANDA ACEH – Pakar telematika Roy Suryo menegaskan penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Pernyataan itu disampaikan usai Roy Suryo beraudiensi dengan Komnas HAM, Rabu (21/1/2026).
Dia menegaskan tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Dia mengklaim telah dikriminalisasi karena berperan sebagai peneliti yang ditunjuk oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Ketika kasus kami naik menjadi tersangka, kemudian kena cekal, kemudian wajib lapor, itu adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang luar biasa berat,” kata Roy Suryo usai audiensi.
Atas penunjukan itu, Roy Suryo menyatakan dirinya berstatus sebagai ahli. Sehingga, dia mengatakan penetapan tersangka terhadapnya merupakan bentuk pelanggaran HAM.
“Kalau kami itu ketika melakukan penelitian itu adalah resmi diminta oleh TPUA waktu itu selaku saksi, selaku ahli. Saksi atau ahli itu berdasarkan undang-undang penelitian saksi dan korban. Itu memang tidak boleh ditersangkakan apalagi dilakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti kami,” tutur dia.
Roy Suryo kembali menegaskan ijazah Jokowi palsu. Hal itu, kata dia, terbukti dalam sidang citizen lawsuit di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
“Skripsi yang tidak diuji itu adalah ketemuan kemarin ketika sidang citizen lawsuit di Solo. Seharusnya orang-orang yang lulus tahun 80-an itu ada memiliki dua ijazah sarjana muda dan sanjana. Jokowi itu tidak memiliki itu,” ucapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi ke kejaksaan.
“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Saat ini, kata dia, penyidik tengah menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU) atas berkas tersebut. Bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik bisa melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk disidang





























































































