BANDA ACEH – Viral di media sosial video perempuan berhijab Warga Negara Indonesia (WNI) memakai seragam tentara Amerika Serikat (AS). Video tersebut langsung menjadi sorotan di masyarakat.Video yang diunggah akun Instagram @bunda_kesidaa, dilihat Okezone, Rabu (21/1/2026), memperlihatkan momen haru saat mengantarkan putrinya ke bandara untuk bertugas sebagai tentara Amerika Serikat.
Seragam bagian dada sebelah kiri tertulis “US Army” yang diketahui merupakan tentara Angkatan Darat AS. Perempuan yang diketahui bernama Syifa itu berpamitan dengan ayah dan ibunya.
Dalam tayangan, Sang ibu terlihat memberikan semangat dan doa kepada putri yang disapa olehnya sebagai kakak.
Syifa merupakan bagian dari pasukan Angkatan Darat AS. Dia bergabung dengan Garda Nasional atau National Guard.
Diketahui, National Guard merupakan komponen cadangan militer AS yang direkrut oleh masing-masing negara bagian. Namun Syifa bukan bertugas di garda depan pertempuran. Melainkan di bagian office atau administrasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beberapa waktu lalu mengatakan, seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing.
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e” ujar Supratman.
Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika “ masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”
Sementara huruf (e) juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika: “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”.
“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” tandasnya.































































































