BANDA ACEH – Pemerintah Malaysia menjelaskan soal tiga desa di Nunukan, Kalimantan Utara, Indonesia yang masuk ke wilayahnya.Dilansir ANTARA, Jumat (23/1/2026), Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES), Dato’Sri Arthur Joseph Kurup, menjelaskan kebijakan terbaru kedua negara merupakan kesepakatan dari perundingan mengenai Outstanding Boundary Problem (OBP) atau batas negara yang masih abu-abu atau bersengketa.
Penandatanganan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara dilakukan pada 18 Februari 2025, setelah melalui proses perundingan teknis yang komprehensif dan transparan selama lebih dari 45 tahun.
Kesepakatan penandaan dan pengukuran tapal batas dicapai dengan harmonis dan tidak didasarkan pada prinsip timbal balik, kompensasi, maupun perhitungan untung-rugi.
Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa laporan media bertanggal 22 Januari 2026 yang menyatakan bahwa, “Malaysia memberikan 5.207 hektare tanah kepada Indonesia sebagai kompensasi atas masuknya tiga desa di wilayah Nunukan sebagai bagian dari Malaysia, dekat perbatasan Sabah-Kalimantan”, adalah tidak benar atau tidak tepat.
Malaysia berkomitmen menjaga kedaulatan bersama dengan Indonesia.
Proses sudah dimulai sejak era Jokowi
Dia menyampaikan komitmen Malaysia dan Indonesia untuk mempercepat penyelesaian isu perbatasan darat di sektor Sabah-Kalimantan Utara (Kaltara) telah disepakati dalam kunjungan kenegaraan mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Malaysia pada 8 Juni 2023.
“Proses perundingan tersebut juga melibatkan partisipasi aktif perwakilan Pemerintah Negeri Sabah sebagai bagian dari delegasi Malaysia,” ujar Arthur.
Menurutnya, berdasarkan kesepakatan kedua negara, suatu pengukuran ilmiah telah dilaksanakan dengan didasari perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya guna menentukan garis perbatasan yang jelas.
Keputusan tersebut dicapai melalui proses teknis yang panjang dengan melibatkan para pakar dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) serta instansi keamanan.
“Setiap penyesuaian dilakukan berdasarkan hukum internasional, yaitu Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, serta koordinat geospasial yang akurat, dan bukan berdasarkan konsesi Politik,” kata Arthur.
Dia menyampaikan penetapan perbatasan yang final akan memperkuat posisi hukum negara di tingkat internasional serta menutup ruang bagi klaim wilayah yang lebih besar di masa depan.
Menurut dia, kedua negara juga telah mengedepankan pendekatan diplomasi melalui perundingan berkelanjutan untuk menyelesaikan berbagai isu dan perselisihan di kawasan OBP.






























































































