BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025-2030, Maidi (MD).
Terbaru, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno (SMN).
“Benar, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dari saudara SMN (Sumarno) senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat malam, 23 Januari 2026.
Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan instruksi Wali Kota Maidi untuk mengumpulkan upeti dari para pelaku usaha dan investor di Kota Madiun. KPK kini masih mendalami sumber uang tersebut serta keterkaitannya dengan dugaan manipulasi perizinan usaha.
Dalam perkara ini, KPK menduga Wali Kota Madiun Maidi menerima total Rp2,25 miliar yang berasal dari praktik pemerasan dengan modus fee proyek serta dana Corporate Social Responsibility (CSR).































































































