NASIONAL
NASIONAL

Berkaca dari Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istrinya, Pengamat Buka Suara

“Apakah pembelaan dirinya sebanding dengan datangnya serangan. Jika iya maka yang bersangkutan tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama,” jelas Marcus.

Namun, ia juga memberikan catatan mengenai kemungkinan “pembelaan diri yang melampaui batas” atau noodweer exces.

“Pembelaan diri yang melampaui batas bisa tidak dipidana berdasarkan Pasal 48 ayat (2) jika perbuatan pembelaan diri yang melampaui batas itu dikarenakan adanya kegoncangan jiwa akibat adanya serangan itu,” tutupnya.

Penjelasan Polisi

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyatakan, penetapan tersangka telah melalui serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara. 

Ia menegaskan, kepolisian tidak berpihak kepada siapapun dan hanya bertujuan memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.

“Kami paham ada empati terhadap korban penjambretan.”

“Namun perlu dipertimbangkan juga bahwa dalam peristiwa ini terdapat dua korban meninggal dunia.”

“Kami hanya ingin memberikan kepastian hukum,” katanya.

Kasus ini pun terus menjadi perbincangan publik dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan, khususnya terhadap korban kejahatan yang bertindak dalam situasi darurat demi melindungi diri dan keluarganya

image_print
1 2
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website