Ia menilai, pemaksaan penetapan tersangka dengan dasar bukti yang lemah dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi.
“Kriminalisasi itu berpotensi melanggar HAM. Jika bukti-bukti tidak kuat, maka pengawasan internal seperti Wassidik maupun Propam perlu turun tangan agar tidak mencederai citra kepolisian,” tambahnya.
Bambang juga menilai aparat yang keliru menetapkan tersangka akibat ketidakcermatan perlu diberikan sanksi disiplin.
Kronologi Kasus
Kasus ini terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang suami bernama Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah berusaha mengejar dua pelaku jambret yang merampas tas milik istrinya, Arista Minaya (39).
Peristiwa penjambretan terjadi di Jembatan Layang Janti pada 26 April 2025.
Saat itu, Arista yang mengendarai sepeda motor dipepet dua pelaku hingga tasnya dirampas.
Hogi yang berada di belakang menggunakan mobil kemudian melakukan pengejaran.
Aksi tersebut berujung kecelakaan setelah sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok.
Dua pelaku jambret meninggal dunia di lokasi kejadian.
Beberapa bulan setelah kejadian, Satlantas Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan alasan pembelaan diri yang dinilai berlebihan hingga menyebabkan kecelakaan fatal.
Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Hogi sempat terancam ditahan, namun setelah mengajukan penangguhan, ia berstatus tahanan luar dengan kewajiban mengenakan gelang GPS.
Penetapan tersangka tersebut membuat sang istri terpukul. Arista menyampaikan kegundahannya melalui media sosial.
“Suami saya bukan kriminal. Dia hanya melakukan apa yang mungkin akan dilakukan oleh setiap suami jika melihat istrinya dijambret di depan mata,” tulis Arista.
Penjelasan Polisi
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga gelar perkara.
Ia menegaskan, kepolisian bersikap netral dan bertujuan memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.
“Kami memahami adanya empati terhadap korban penjambretan. Namun di sisi lain, terdapat dua korban meninggal dunia. Kami berupaya memberikan kepastian hukum atas kejadian ini,” ujarnya.
Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan, khususnya terhadap korban kejahatan yang bertindak dalam situasi darurat demi melindungi diri dan keluarga































































































