BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Bupati Simelue, Ahmadlyah secara resmi mencabut Surat Keputusan (SK) pengurus Himpunan Masyarakat Simeulue (Himas) Banda Aceh No. 242/636/2021 tanggal 11 November 2021 yang terbitkan oleh bupati sebelumnya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi dualisme kepengurusan di organisasi perkumpulan masyarakat tersebut.
Pencabutan tersebut dituangkan dalam SK Bupati Simeulue Nomor 242/667/2022 tanggal 3 Oktober 2022 tentang Pembatalan/Pencabutan Keputusan Bupati Simeulue No. 242/636/2021 tentang Penunjukan/Penetapan Pengurus Himas Banda Aceh Periode 2021-2025. Pada alenia akhir disebutkan, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 3 Oktober 2022.
Sebelumnya, Himas Banda Aceh sebagai wadah perkumpulan masyarakat Simeulue di Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang Priode 2021-2025 terjadi dualisme kepungursan yakni pengurus hasil Mubes 27 November 2021 dan pengurus penunjukan bupati Simeulue yang dikukuhkan melalui SK Bupati. Dualisme kepengurusan tersebut kerap membuat miskomunikasi di kalangan anggota.
Ketua Himas Banda Aceh versi Mubes, Hj. Suwarni mengatakan pihaknya sudah menerima surat pembatalan/pencabutan terhadap pengurus Himas versi SK Bupati tersebut. “Keputusan yang dijalankan Bapak Pj Bupati, merupakan keputusan yang tepat. Himas sebagai organisasi perkumpulan masyarakat, SK pengurusnya cukup dikeluarkan oleh MPH saja, tidak perlu dari bupati. Dan, aturan itu juga tertuang dalam AD/ART Himas Banda Aceh yang telah disahkan dalam Mubes,” kata Hj. Suwarni di Banda Aceh, Selasa (4/10/2022).
Menurut Suwarni, dualisme kepengursan Himas Banda Aceh ini terjadi menjelang Mubes tahun 2021 setelah berakhirnya masa kerja kepengurusan Himas Banda Aceh Priode 2017-2021. Waktu itu, tambahnya, dua-tiga orang warga Simeulue di Banda Aceh mengajukan surat kepada bupati Simeulue, Erli Hasim untuk menetapkan panitia formatur pemilihan pengurus Himas.
“Berawal dari surat ini, bupati kemudian mengeluarkan SK formatur, tidak lama kemudian keluar lagi SK Pengurus Himas Banda Aceh Priode 2021-2025. Sejumlah nama turut dimasukkan dalam SK kepengursan ini. Karena kepengurusan dalam SK Bupati bukan hasil Mubes, sehingga sebagian besar nama yang dicatut mengundurkan diri dan memilih Mubes, kalau nggak salah tinggal tiga orang; ketua, sekretrais dan bendahara,” jelasnya.
Pengurus dalam SK yang tinggal ini, kata Suwarni, tetap menjalankan kepungurusan yang membuat masyarakat bertanya-tanya siapa pengurus Himas Banda Aceh yang sebenarnya, versi Mubes atau SK Bupati?. “Lalu kami dari pengurus berinisiatif untuk diselesaikan secara kekeluargaan agar pengurus Himas satu saja, mereka yang dalam SK bupati kita akomodir menjadi pengurus bidang. Namun kesepakatan tidak terjadi,” katanya.































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…