BANDA ACEH -Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai eksepsi atau nota keberatan dari pihak Ferdy Sambo dianggap sebagai pembelaan yang terus mengulang. Bahkan, telah masuk dalam pokok perkara.
“Eksepsi PH terdakwa hanya bersifat pengulangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 18 Oktobet.
Menurut Ketut, eksepsi yang dibacakan pengacara Ferdy Sambo sudah masuk pokok perkara. Padahalnya, ihwal tersebut menjadi materi pembuktian saat sidang telah masuk ke tahap pemeriksaan.
“Bantahan beberapa kali ditegur oleh Majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya,” ungkapnya.
Dengan dasar itu, Ketut menganggap majelis hakim mesti menolak eksepsi tersebut.
Terlebih, eksepsi itu dianggap belum menyentuh substansi dari eksepsi sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP tentang Kopetensi peradilan, Syarat Formil Surat Dakwaan dan Syarat Materiil Surat Dakwaan, yang berkonsekuensi Surat Dakwaan dapat dibatalkan dan Batal demi Hukum;
“Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” ucapnya.
Selain itu, Ketut menegaskan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) sudah dibuat secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP.
“Sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua Surat Dakwaan bersumber dari Fakta Hukum Berkas Perkara yang dirangkai menjadi Surat Dakwaan,” kata Ketut
Sedianya, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi begitu surat pembacaan dakwaan rampung. Mereka mengkritik surat dakwaan jaksa yang lebih banyak berasumsi.
“Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri,” kata tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Tim pengacara Ferdy Sambo memberi contoh ketika jaksa menjelaskan, “Mendengar cerita sepihak yang belum pasti yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Terdakwa FERDY SAMBO menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa FERDY SAMBO berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT…”
Kata kuasa hukum, jaksa dalam menguraikan rangkaian dakwaan sangat menunjukkan hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta dari keterangan saksi-Saksi dalam BAP. Sehingga Penuntut Umum terkesan menyimpulkan berdasarkan asumsi Penuntut Umum sendiri.
“Sebagai contoh, dalam Paragraf 3 Halaman 11 SURAT DAKWAAN, Penuntut Umum menguraikan sebagai berikut:
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler