BANDA ACEH -Sebagian orang mungkin bertanya-tanya, berapa gaji Heru Budi Hartono sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta?
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin 17 Oktober 2022 melantik Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Pelantikan digelar di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C lantai 3, Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Pelantikan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 100/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2017-2022 dan pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta.
Keppres tersebut mengesahkan pemberhentian dengan hormat Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terhitung dari tanggal 16 Oktober 2022.
Kemudian, mengangkat Heru Budi Haryono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” ucap Heru yang dipandu oleh Tito, menyadur VOI.
Gaji Heru Budi Hartono Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
Besaran gaji yang diterima Heru Budi Hartono akan disesuaikan dengan jabatannya saat ini.
Informasi gaji dan tunjangan operasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berdasarkan beleid tersebut, setiap kepala daerah di tingkat provinsi atau gubernur se-Indonesia akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3 juta. Sementara wakil Gubernur akan mendapatkan gaji sebesar Rp2,4 juta.
Selain mendapatkan gaji pokok, kepala daerah dan wakil kepada daerah juga akan menerima tunjangan jabatan negara yang aturannya tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 tahun 2001.
Besaran tunjangan yang akan diterima oleh kepala daerah tingkat provinsi adalah Rp5,4 juta. Sedangkan wakil gubernur bakal menerima tunjangan sebesar Rp4,32 juta. Untuk gaji dan tunjangan Pj gubernur akan disamakan dengan gaji dan tunjangan yang diterima gubernur.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi dalam melaksanakan tugasnya juga diberi biaya operasional. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…