ACEH
ACEH

Enam Pelaku Tambang Ilegal di Nagan Raya Ditangkap

NAGAN RAYA – Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya kembali menangkap enam pelaku tambang ilegal (illegal mining) beserta dua alat berat di Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (4/04/2023).

Kasubdit Tipidter Polda Aceh AKBP Muliadi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan ilegal.

Mendapati informasi tersebut, kata Muliadi, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud melakukan penyelidikan. Setelah diperiksa, diketahui aktivitas tambang tersebut dilakukan tanpa izin, sehingga enam penambang berinisial Sf (20), ZH (22), LI (30), IS (48), JY (27), dan SA (48) ditangkap.

Berita Lainnya:
Bupati Aceh Besar di Pelantikan KNA: Tak Ada Sekat, Semua Warga Memiliki Hak Sama

“Benar, ada enam penambang dan dua unit alat berat, beserta barang bukti lainnya diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, (10/04/2023).

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator, dua unit indang–alat pendulang emas–, satu timbangan emas, dua ambal penyaring emas dan dua buku catatan hasil tambang diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

Berita Lainnya:
TNI AD Bangun Sumur Bor di Huntara Tunyang Induk Bener Meriah

Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana.

image_print

Reaksi

Berita Lainnya