BANDA ACEH – Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), baru-baru ini resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sebagai seorang akademisi dan profesor di bidang Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada, Jogjakarta, bukan hal yang asing bagi mahasiswa jurusan hukum, khususnya ilmu pidana, bahwa Eddy Hiariej sempat menerbitkan beberapa buku. Salah satu bukunya yang berjudul ‘Prinsip-Prinsip Hukum Pidana’ telah menarik perhatian.
Referensi literatur yang mencakup karya-karya dari pakar hukum pidana terkemuka seperti Van Hamel, Simons, Van Hattum, Van Bemmelen, dan lain-lain ini menyebabkan buku tersebut sering dijadikan acuan perkuliahan. Buku ini tidak hanya membahas dasar hukum, tetapi juga mengupas hakikat hukum pidana secara menyeluruh.
Selain itu, buku ini juga sering direkomendasikan untuk mahasiswa hukum yang ingin memahami hukum pidana, terutama hukum pidana bagian pertama dan substansi hukum pidana bagian kedua.
Dikutip dari laman Universitas Gadjah Mada, Jumat (17/11), buku lain yang Eddy terbitkan adalah ‘Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus’ tahun 2006, dan ‘Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana’, serta ‘Pengantar Hukum Pidana Internasional’ tahun 2009.
Isi buku ‘Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus’ mencakup topik kejahatan Politik, termasuk definisi dan parameter suatu tindakan yang dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan politik. Pembahasan mengenai korupsi melibatkan definisi dan evolusi regulasi anti-korupsi sejak tahun 1957.
Materi mengenai pencucian uang membahas definisi, tindak pidana, serta proses penyidikan dan penuntutannya. Sementar buku ‘Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana’ berisi tentang penemuan hukum.
Sedangkan ‘Pengantar Hukum Pidana Internasional’ berisi tentang kejahatan pidana yang melewati batas nasional, sehingga berhubungan dengan luar negeri. Selain itu, Eddy juga beberapa kali menerbitkan jurnal yang berhubungan dengan kasus korupsi, seperti yang berjudul ‘United Nations Convention against Corruption dalam Sistem Hukum Indonesia’.
Pemahaman yang Eddy tuangkan dalam buku dan jurnal tersebut harusnya menjadi representasi praktik yang ia lakukan. Ketiga buku dan satu jurnal tersebut sama-sama mencakup mengenai hukum pidana, namun Eddy Hiariej justru melanggar norma hukum pidana yang seharusnya menjadi prinsip yang dijunjung tinggi.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan RI, Jumat (17/11), sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengertian gratifikasi mencakup pemberian dalam konteks yang luas. Termasuk di dalamnya adalah pemberian berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler