BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan publik mengajukan laporan dugaan perintangan penyidikan Presiden Joko WIdodo (Jokowi) dalam kasus korupsi e-KTP, sebagaimana diungkapkan eks Ketua KPK Agus Rahardjo.
Lembaga antirasuah memastikan, laporan tersebut bakal diterima dan langsung diverifikasi dan telaah lebih lanjut. “Ya ketika ada laporan masyarakat pasti kami verifikasi dan telaah,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2023).
Namun Ali mengingatkan perkara rasuah E-KTP yang menyeret eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) status hukumnya telah inkrah di pengadilan. Sehingga, pihak KPK tidak melakukan pengusutan terkait perintangan penyidikan.
“Kalau penyidikan saya sampaikan sejauh ini kami tahu belum ada dalam proses pengembangan maka kita jangan bicara dulu perintangan penyidikan saya kira itu,” jelas dia.
Diketahui, Setnov divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman meminta mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), menyusul testimoninya soal intervensi Jokowi dalam penanganan perkara korupsi e-KTP.
Boyamin mengatakan, laporan ini perlu dilakukan agar testimoni Agus Rahardjo tidak kemudian berujung fitnah maupun menjadi komoditas menjelang Pemilu 2024. Agus disarankan lapor dengan dugaan perintangan penyidikan (Obstruction of justice).
“Mestinya dia lapor KPK atau Kepolisian atau Kejaksaan dengan aturan pasal 21 UU Tipikor, menghalangi penyidikan,” ujar Boyamin saat dihubungi Inilah.com, Selasa (5/12/2023).
Menurut Boyamin, apabila Agus sengaja membiarkan isu tersebut terus liar, tak bisa dipungkiri asumsi publik ada unsur pesan politis dalam pernyataan tersebut. “Betul,” ucap Boyamin.
Selaras, Koordinator TPDI & Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (2015-2019) Agus Rahardjo yang mengaku diintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyidikan kasus korupsi E-KTP merupakan tuduhan serius.
“Fakta hukum yang tak terbantahkan, meski diragukan kebenarannya karena tempusnya sudah lama, namun testimoni Agus Rahardjo itu dibenarkan oleh mantan Pimpinan KPK lainnya,” ujar Petrus melalui keterangannya yang diterima Inilah.com, Senin (4/12/2023).
Advokat senior ini meminta Agus Rahardjo untuk segera membuat laporan ke KPK terhadap dugaan pelanggaran pasal 21 UU tipikor oleh Presiden Joko Widodo. Ini penting untuk dilakukan agar tak terjadi fitnah terhadap kepala negara. “KPK bisa membuka penyelidikan baru ke arah “obstruction of justice” dengan menghadapkan Jokowi sebagai Terduga,” terang Petrus.














































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler