BANDA ACEH – Tim Opsnal Polsek Sukajadi mengamankan seorang pria berinisial MS (24) atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi pada Jumat (2/2/2024) lalu.
Pelaku diketahui merupakan seorang petugas KPPS di wilayah Kota Pekanbaru. Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka MS masih berstatus sebagai KPPS di salah satu TPS di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (13/2/2024).
”Benar, salah seorang pelaku berinisial M (25) tahun merupakan petugas KPPS yang sudah dilantik,” kata Kapolsek. Kapolsek menambahkan, penangkapan tersangka MS sesuai laporan yang diterima dari orang tua korban jambret bernama Sri Wahyuni.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari orang tua korban bernama Sri Wahyuni,” kata Kapolsek. Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat anak pelapor bernama Nadia pulang dari konter Ponsel sambil memainkan ponselnya di Jalan Durian.
”Saat pulang ke rumah dengan berjalan kaki, di pinggir jalan, tiba-tiba pelaku mendekati korban dan langsung merampas ponselnya. Atas kejadian tersebut pelapor membawa anak pelapor ke Polsek Sukajadi guna membuat laporan,” kata Kapolsek.
Setelah kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek Sukajadi mengamankan MS. Saat diinterogasi Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Iptu Santo Morlando, MS mengakui perbuatan jambretnya di Jalan Durian tersebut.
MS mengaku beraksi bersama dengan seorang rekannya berinisial IS (19). Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal bergerak memburu IS yang rumahnya berdekatan dengan rumah MS.
IS kemudian dapat diamankan ketika sedang berada di Jalan Karet, Kel Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, sekira Pukul 19.00 WIB.
Dalam perkara ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Vivo Y12i beserta kotaknya, 1 unit sepeda motor Scoopy warna cokelat yang digunakan kedua tersangka saat beraksi.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatanya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler