HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Forum Pawang Aceh (FPA) mendorong pemerintah Aceh untuk segera merealisasikan regulasi perlindungan satwa liar dan penanganan dampak interaksi negatif satwa dan manusia di Aceh.
Hal ini disampaikan pada kegiatan audiensi yang digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Rabu (6/3/2024).
Dalam audiensi tersebut, FPA menyampaikan rumusan komitmen bersama kepada DLHK Aceh, Biro Hukum Setda Provinsi Aceh, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
FPA mendorong pemerintah untuk merampungkan rancangan peraturan gubernur (pergub) strategi dan rencana aksi pengelolaan satwa liar, serta rancangan pergub kriteria dan penetapan kejadian bencana luar biasa akibat interaksi negatif manusia dan satwa. Kedua rancangan pergub tersebut merupakan turunan dari Qanun Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar.
Ketua FPA, Mahmuddin, mengatakan bahwa Ia juga meminta pemerintah Aceh untuk mengakui keberadaan pawang dalam produk legislasi daerah sebagai entitas penting dalam penyelesaian interaksi negatif antara manusia dan satwa liar.
“Forum Pawang Aceh juga meminta komitmen pemerintah Aceh untuk melibatkan FPA dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan akibat interaksi negatif satwa liar dengan manusia, mendorong terciptannya kerjasama yang kokoh antara Pemerintah Aceh dengan FPA,” tegasnya.
FPA terdiri dari perkumpulan pawang satwa dengan keahlian beragam, seperti pawang harimau, orangutan, gajah, badak, buaya, dan satwa lainnya. Mereka berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh dan memiliki peran penting dalam penyelesaian interaksi negatif antara manusia dan satwa liar. Pembentukan FPA merupakan inisiasi dari hasil rembuk pawang se Aceh bertajuk “Suara pawang menyelamatkan satwa” yang digelar Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Aceh.
Plh Kepala DLHK Aceh, yang diwakili oleh Sub Koordinator Konservasi Sumber Daya Alam DLHK Aceh, Nopi Ariansah, menyatakan bahwa pergub-pergub tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan mengundang para pihak terkait, termasuk FPA.
“Kita akan membahas tentang draf pergub kriteria penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa akibat interaksi negatif satwa dan manusia, kita bahas substansinya, kita harapkan setelah ditetapkan nanti oleh gubernur, bisa menjadi operasional di lapangan tidak menjadi catatan kosong,” ujar Nopi.
Ia juga menanggapi terkait pelibatan pawang yang akan dimasukkan dalam SRAP-SL pergub tentang strategi dan rencana aksi pengelolaan satwa liar. Saat ini, draft tersebut dalam tahap finalisasi.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler