BANDA ACEH – Dua tersangka ditangkap Polres Jakarta Selatan dalam kasus kematian seorang remaja putri 16 tahun di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (22/4).Terungkap fakta bahwa korban tewas dan korban remaja lain–yang masih hidup– menawarkan jasa prostitusi atau open BO pada kedua tersangka.
“Setelah kita mintai keterangan dari si korban inisial AP [korban yang masih hidup], dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di- open BO,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Lalu berapa tarif jasa kedua korban saat disewa kedua tersangka?
“Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp 1,5 juta,” ucap Kasat Reskrim.
Hal tersebut sesuai dengan keterangan Arif Nugroho alias Sebastian (48) yang merupakan tersangka utama. Kepada polisi, ia mengaku dikenalkan kepada korban oleh temannya yang bekerja sebagai ladies companion (LC).
“Saya kenal dari korban itu juga dari kawan saya LC,” ucap Sebastian yang memakai kaos tahanan oranye nomor 28.
Bintoro mengatakan, saat kejadian, kedua korban datang ke hotel tersebut. Setelah itu terjadilah aktivitas persetubuhan di sebuah kamar di hotel itu. Namun, pelaku juga mencekoki keduanya dengan narkoba.
“Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal ataupun yang hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu,” jelas Bintoro.
Setelah diberi minuman itu, salah satu korban kejang-kejang lalu meninggal dunia. Karena panik, Sebastian menyuruh dua orang, E dan I, untuk membawa korban ke RSUD Kebayoran Baru. Dari sanalah kasus akhirnya terungkap. Belum diketahui siapa E dan I.
Sebastian dan tersangka lainnya, AB, dijerat pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, yaitu Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Mereka juga dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki pistol ilegal.
“Dan atau persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Bintoro.
“Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler