NASIONAL
NASIONAL

Ingat Marisa Putri? Mahasiswi Tabrak Emak-emak di Pekanbaru, Kini Dikeluarkan dari Kampus

BANDA ACEH  – Berikut kabar terbaru dari Marisa Putri, mahasiswi yang tabrak emak-emak hingga tewas di Pekanbaru, Riau.

Marisa Putri kini telah resmi dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Abdurrab Pekanbaru.

Perempuan berumur 21 tahun itu sebelumnya tercatat sebagai mahasiswi S1 Psikologi.

Kabar Marisa Putri dikeluarkan dari kampus dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab, Goldha Faroliu, M.Biomed.

Ia menerangkan, yang bersangkutan dikeluarkan lewat Rapat Senat Akademik Universitas Abdurrab pada 5 Agustus 2024 kemarin.

Hasilnya, Marisa Putri dipecat karena melanggar aturan kampus.

“Berdasarkan hasil rapat, Marisa Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari kampus terhitung mulai 5 Agustus 2024,” kata Goldha, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Minggu (18/8/2024).

Goldha melanjutkan, Marisa Putri dikeluarkan karena kasus narkoba.

Selain itu, Universitas Abdurrab menemukan pelanggaran-pelanggan berat lainnya.

Goldha memastikan, pihaknya akan mengambil langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.

 Universitas Abdurrab akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait lainnya.

“Komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba ini menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan akademik yang aman dan bebas dari pengaruh buruk narkoba,” tegas Goldha.

Pulang dugem

Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri terlibat kecelakaan di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB.

Belakangan terungkap, sebelum menabrak Renti Marningsih (46) hingga tewas, dirinya sempat dugem.

Fakta ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

“Dia baru pulang dari tempat hiburan malam,” terang Alvin, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Alvin dalam kesempatannya juga mengungkap fakta lain.

Marisa Putri ternyata dalam pengaruh narkoba saat menabrak korban.

“Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui,” ulas Alvin.

Polresta Pekanbaru bergerak cepat melakukan pendalaman tabrakan yang melibatkan Marisa Putri.

Hasilnya Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka tidak lama usai kejadian.

Alvin menjelaskan, tersangka dijerat pasal berlapis.

Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pasal 310 ayat 4 yang berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya