BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bagi pihak yang mengajak untuk tidak memilih di Pilkada serentak 2024 akan terkena pidana. Hal ini disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi isu gerakan coblos tiga pasangan calon (paslon) di Pilgub Jakarta 2024.Idham menjelaskan bahwa berkenaan tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 187 A ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016.
“Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu bisa dipidana,” kata Idham dalam pesan tertulisnya kepada Inilah.com, Kamis (12/9/2024).
Ia memaparkan bagi orang yang melakukan hal tersebut akan terkena pidana penjara paling singkat 36 bulan atau setara 3 tahun. Dan, Idham menambahkan paling lama 6 tahun atau setara 72 bulan. “Dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, Idham juga menerangkan bahwa larangan itu diatur secara spesifik dalam Pasal 73 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016. Yang menyatakan:
“Selain calon atau pasangan calon, anggota partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” kata Idham menjelaskan.
Diketahui, gerakan coblos tiga paslon pada Pilgub Jakarta mengemuka di media sosial. Selaras dengan itu, muncul pula sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Forum Jakarta (AFJ) yang mengajak pemilih untuk mencoblos semua paslon saat pemungutan suara. Gerakan ini dinilai akan mengancam meningkatnya angka golput di Jakarta.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menegaskan gerakan coblos tiga paslon tak ada bedanya dengan mengajak golput, karena ujungnya membuat surat suara tidak sah.
“Sebenarnya gerakan coblos tiga paslon itu mirip-mirip dengan golput. Kalau golput itu kan tidak datang ke TPS, tapi kalau gerakan coblos tiga Paslon itu kan datang ke TPS tapi mencoblos semuanya, tapi kan suara atau kertas suaranya tidak sah, ya sama saja dengan golput,” kata Ujang kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/9/2024).































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…