NASIONAL
NASIONAL

KPK Kecewa MA Korting Hukuman Mardani Maming

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengurangi pidana penjara Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming dari 12 tahun menjadi 10 tahun dalam putusan Peninjauan Kembali (PK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK menghormati independensi putusan Majelis Hakim atas permohonan PK dari Mardani Maming.

“Meskipun kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama 10 tahun,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.

Padahal, kata Tessa, KPK berharap proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya, sekaligus memberikan sumbangsih bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti.

“Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan terpidana Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Selain itu Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,” pungkas Tessa.

Berita Lainnya:
Eggi Sudjana Masih Meyakini Ijazah Jokowi 100 Persen Palsu

Pada Senin, 4 November 2024 Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan PK Mardani Maming. Majelis Hakim yang mengadili adalah, Ketua Majelis Prim Haryadi, Anggota Majelis 1 Ansori, Anggota Majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto, dan Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto.

“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/terpidana Mardani H Maming tersebut,” bunyi putusan seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di website Kepaniteraan MA, Selasa, 5 November 2024.

Selain itu, Majelis Hakim PK membatalkan putusan MA nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023.

Sehingga, bunyi putusan baru yakni, menyatakan terpidana Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Berita Lainnya:
Imbas Eggi Sudjana Puji Akhlak Jokowi dan Sebut Roy Suryo Merasa Jagoan, Rismon Emosi: Minggir Saja

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” bunyi putusan terbaru di tingkat PK.

Selain itu, Majelis Hakim PK juga menghukum terpidana Mardani H Maming membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752, jika terpidana tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya