BANDA ACEH – Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengembalikan Safe Deposit Box (SDB) miliknya. Dia meminta SDB miliknya dikembalikan usai disita oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan suap.Hal itu disampaikan oleh Heru Hanindyo ketika menjalani sidang nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Kamis 2 Januari 2025. Heru meminta SDB miliknya dikembalikan karena tidak dimasukkan dalam dakwaan kasusnya.
“Izin yang mulia, mau menyampaikan, sama mungkin tidak berbeda jauh dengan Pak Erin yang sebelumnya dan minggu lalu saya sudah menyampaikan bahwa yang berkaitan dengan SDB itu telah dilakukan penyitaan secara paksa oleh Jampidsus yang mana tadi dalam eksepsi disebutkan adalah yang digunakan dalam dakwaan adalah uangnya saja,” ujar Heru, saat sidang eksepsi.
Dia menjelaskan bahwa isi SDB yang disita oleh jaksa merupakan barang-barang peninggalan dari orangtuanya.
“Namun di dalam SDB tersebut adalah merupakan peninggalan ortu waris terdiri dari ijazah satu keluarga, kemudian surat surat tanah yaitu dari perolehan tahun 90 atau 80 sampai tahun 2022,” kata Heru.
“Dan kemudian perhiasan orangtua yang mulia, yang sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya dan kami pun setiap penggeledahan, berita acara penyitaan tidak diberikan kepada saya sebagai tersangka maupun terdakwa,” lanjutnya.
Heru meminta SDB itu dikembalikan, sebab SDB itu berisikan harta waris dari orangtuanya yang sampai dengan saat ini masih belum digunakan oleh anak-anaknya.
“Bahwa itu adalah harta waris yang sampai saat ini kami tidak tahu dan saya sebagai anak laki-laki dan bersama dengan kakak saya bertanggungjawab terhadap harta waris tersebut,” jelasnya.
“Mohon teman-teman dari penuntut umum yang saya hormati bisa memberikan untuk mengembalikan yang memang tidak digunakan dalam perkara ini antara lain ijazah, surat tanah dan perhiasan yang mulia karena kami pun tidak diberikan berita acara penyitaan termasuk yang di rumah Surabaya, rumah Tangerang, kemudian kantor dan SDB,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yakni Teguh Santoso mengatakan, bahwa terkait dengan isi barang dalam SDB yang tidak masuk dalam dakwaan akan kembali dijadikan sebuah pembahasan. Ia secara bersama-sama hakim, juga bakal melakukan pengecekan ulang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Sekiranya mungkin bisa dikembalikan hal-hal yang tidak memang disita karena kemarin demikian disampaikan, tapi kami tidak tahu karena tidak menerima berita acara tersebut,” jawab Heru.
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…