BANDA ACEH – Pasangan suami istri (Pasutri) muda di Kabupaten Malang, harus berurusan dengan polisi usai menyiarkan konten pornografi. Pelaku berinisial FI (27) dan PN (24), asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, ini nekat berhubungan suami istri lalu menyiarkannya di media sosial (medsos) demi mendapatkan keuntungan.Tindakan pasutri ini terbongkar saat patroli siber darı Polres Malang dan Polsek Gedangan, menemukan akun medsos bernama hot51, yang menyiarkan konten pornografi. Ketika ditelusuri ternyata menyiarkan bagian tubuh sensitif darı FI dan PN, termasuk adegan hubungan suami istri.
“Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” kata Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsel Dadang Martianto, saat dikonfirmasi pada Selasa siang (7/1/2025).
Pasutri ini secara terang-terangan menyiarkan konten bermuatan pornografi, demi meraup keuntungan. Biasanya pasutri ini mendapatkan keuntungan dari saweran, endorse, hingga gift, yang dapat dinominalkan uang.
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” ucapnya.
Saat diperiksa, keduanya mengaku baru menjalankan perbuatan nekatnya selama dua bulan terakhir, karena desakan ekonomi. Selama satu hari biasanya pasutri ini mampu menyiarkan konten 8-10 jam, dan merupakan keuntungan hingga Rp35 juta, dari ribuan penonton yang memberikan gift sebagai bentuk dukungan.
“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp5 juta. Keduanya melakukan siaran live dari rumahnya di Gedangan,” tuturnya.
Kepolisian sendiri mengamankan, barang bukti mulai darı dua unit ponsel iPhone13, yang digunakan merekam aksi pornografi ini, kemudian perhiasan, pakaian seksi wanita, tripod, topeng, serta bando. Bahkan untuk menarik penonton, keudahag juga kerap menggunakan kostum tema cosplay, sebelum akhirnya telanjang dan melakukan hubungan suami istri, yang disiarkan secara langsung.
“Keduanya telah ditetapkan tersangka, dan dijerat Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar,” pungkasnya.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler