ACEH
ACEH

DPRK Banda Aceh Harap Presiden Prabowo Tak Tunda Pelantikan Kepala Daerah

BANDA ACEH – Keputusan penundaan pelantikan kepala daerah yang terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan Februari 2025 ditanggapi beragam dari masyarakat.

Padahal sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.

Penundaan pelantikan kepala daerah dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST menyampaikan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian agar proses pelantikan kepala daerah terpilih mengacu pada Perpres No 80 Tahun 2024 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto bahwa pelantikan gubernur pada 7 februari dan walikota atau bupati pada 10 Februari 2025.

Menurut Irwansyah, hasil pemilihan kepala daerah nyaris tidak ada persoalan. Misalnya, di Kota Banda Aceh sendiri tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), begitu juga tingkat provinsi Aceh sehinga tidak ada alasan yang sangat substansial untuk menunda pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK.

“Saya mewakili masyarakat Kota Banda Aceh menyampaikan harapan dan permintaan kepada Bapak Presiden Prabowo agar proses pelantikan kepala daerah terpilih untuk bisa dijalankan sesuai Perpres no 80 tahun 2024, yang sudah pernah beliau tanda tangani,” harap Irwansyah pada awak media, Rabu 8 Januari 2025.

Irwansyah menilai jika untuk memenuhi aspek ceremonial saja, atau pelantikan dilakukan secara serentak maka terlalu berlebihan mengingat harus kemudian mengabaikan hal-hal subtantif lainnya. Seharusnya, lebih mengedepankan kepentingan sebuah daerah untuk bisa dikendalikan, dibangun dan dipimpin oleh kepala daerah yang difinifit yang sudah terpilih di Pilkada 2024.

“Intinya tidak ada urgensi untuk ditunda,” tegas politisi PKS itu.

Kemudian, menurut Irwansyah, akibat penundaan pelantikan maka akan terlalu banyak dinamika dan polemik yang semakin liar, dan kontra produktif dengan semangat menciptakan stabilitas dalam membangun Kota Banda Aceh menuju kota yang lebih baik dan maju.

“Kita dengar ada polemik yang beredar, terkait penataan aparatur kepala dinas misalnya, apapun istilahnya, maka ini sesuatu yang tidak produktif untuk dijadikan polemik ataupun dilaksanakan,” ujarnya.

1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya