NASIONAL
NASIONAL

Rakyat Berhak Tahu Siapa Dalang Pemagaran Laut di Tangerang

BANDA ACEH -Isu pemagaran laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kini menjadi sorotan publik. Proyek yang diklaim berdampak besar pada ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan lokal ini menyisakan tanda tanya besar. 

Ketua Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan mempertanyakan siapa sebenarnya dalang di balik pemagaran tersebut? Ia meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindaknya. 

“Benarkah ini bagian dari skema besar yang melibatkan kepentingan tertentu? Ada dugaan ini terkait dengan PIK 2 dan proyek IKN (Ibu Kota Negara),” kata Jaya kepada RMOL, Senin, 13 Januari 2025.

Menurut dia, polemik ini mencuat setelah Sugianto Kusuma alias Aguan, bos besar dari Agung Sedayu Group, dalam sebuah pernyataan visual, mengaitkan proyek PIK 2 dengan pembangunan (IKN). Aguan menyebut bahwa proyek besar ini merupakan bentuk kontribusi untuk membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) merealisasikan IKN, yang sempat dihadapkan pada minimnya minat investor asing. 

“Klaim ini memunculkan dugaan bahwa PIK 2 menjadi bagian dari “imbal jasa” atas bantuan terhadap IKN.  Tapi ironisnya, di tengah pernyataan tersebut, muncul pembelaan yang menyebut pemagaran laut di PIK 2 dilakukan atas inisiatif para nelayan sendiri,” jelasnya. 

Purnawirawan TNI AL Bintang Satu itu menganggap pernyataan itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Para nelayan telah berbulan-bulan menggelar aksi protes atas dampak pemagaran laut yang menghalangi aktivitas mereka dan mematikan mata pencaharian. 

“Bagaimana mungkin para nelayan yang kesulitan bertahan hidup justru memiliki dana besar untuk memagari laut?” tanyanya.

Pemerintah menyatakan hingga kini belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas proyek pemagaran laut tersebut. Namun, pernyataan ini menuai kritik. Banyak pihak menilai bahwa mustahil sebuah proyek besar seperti ini nihil dilakukan tanpa campur tangan pihak-pihak berkuasa atau pemodal besar.

“Muncul pertanyaan mendesak, siapa yang mengeluarkan kebijakan pemagaran laut ini? Apakah proyek ini dilindungi oleh status Proyek Strategis Nasional (PSN)? Siapa pihak yang menikmati keuntungan dari PSN dalam kasus ini?” tanyanya lagi.

“Jika proyek ini benar dilabeli sebagai PSN, maka publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab mengusulkan dan mengesahkannya. PSN seharusnya menjadi solusi untuk kepentingan nasional, bukan alat untuk melegitimasi tindakan yang merugikan rakyat,” ungkap dia. 

Lanjut Jaya, masyarakat Indonesia kini dihadapkan pada tantangan untuk membongkar kebenaran di balik kasus ini. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Dalam konteks ini, ”Bela Negara” berarti turut serta mengawasi, mengkritisi, dan menuntut transparansi dalam pengelolaan sumber daya nasional.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website