NASIONAL
NASIONAL

Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BANDA ACEH -Pengacara Hotman Paris dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan pencemaran nama baik oleh pelapor Andar M. Situmorang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan laporan tersebut dengan nomor register LP/B/1314/VI/2022/POLRES JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

“Baru menerima LP (Laporan Polisi) -nya,” kata Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Ahsanul menambahkan jajarannya masih mempelajari laporan yang dibuat Andar M. Situmorang yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Dalam laporannya, Andar M. Situmorang mengatakan bahwa Hotman Paris menudingnya menggunakan ijazah palsu.

“Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya,” bunyi laporan itu.

Pelapor mempersangkakan Hotman Paris dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

image_print

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website