BANDA ACEH – Penahanan bos skincare, Mira Hayati, ditangguhkan meski sudah resmi ditahan.
Mira Hayati menjadi tersangka dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya mengandung merkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding, menyampaikan penahanan tiga tersangka dalam kasus ini, dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025).
Dua tersangka dalam kasus ini dibantarkan polisi ke rumah sakit (RS), karena kondisinya tidak memungkinkan mendekam di balik jeruji besi.
Mira Hayati menjadi satu dari dua tersangka yang penahanannya ditangguhkan.
Lantas, apa penyebab penangguhan penahanan itu?
Yerlin mengungkapkan, Mira Hayati dibantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar karena sedang dalam kondisi hamil.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni AS (Agus Salim), pemilik skincare Ratu/Raja Glow, juga dibantarkan ke RS Ibnu Sina Makassar karena mengeluhkan sakit pada jantung.
Sedangkan, satu tersangka yakni MS, pemilik skincare Fenny Frans, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel.
“MH (pemilik skincare Mira Hayati) dilakukan juga pembantaran di RS karena sedang hamil,” ungkapnya, Selasa (21/1/2025), dilansir Kompas.com.
“Tersangka AS telah dilakukan penahanan, namun saat ini dibantarkan karena sedang dirawat di RS. Dia mengeluh sesak napas dan nyeri dada,” lanjut Yerlin.
Di sisi lain, terungkap alasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel baru menahan tiga tersangka skincare berbahaya di Kota Makassar.
Padahal ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka pada November 2024 lalu.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, menjelaskan ketiganya baru ditahan lantaran berkas perkara ketiganya baru lengkap atau P21.
“Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU,” katanya di Mapolda Sulsel, Selasa (21/1/2025), dikutip dari TribunMakassar.com.
Kata LBH Makassar
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar diketahui sempat menyoroti tidak ditahannya Mira Hayati cs.
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, mengatakan ada perlakuan berbeda oleh penyidik Polda Sulsel terhadap penanganan kasus itu jika dibandingkan kasus yang dialami masyarakat lain.
Ia lantas mencontohkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp50 juta dengan tersangka DY oleh Polsek Biringkanaya.
DY yang dijadikan tersangka, langsung ditahan oleh penyidik meski dalam kondisi hamil lima bulan.
LBH Makassar yang melakukan pendampingan hukum terhadap DY pun mengajukan penangguhan penanganan dengan pertimbangan kondisi DY yang hamil.





























































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler