BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Partai Aceh (PA), Muhammad Zakiruddin meminta kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan swasta dan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang untuk memperhatikan kekhususan Aceh terkait keberadaan lembaga Baitul Mal sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
“Seharusnya perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan swasta dan perusahaan BUMN yang beroperasi di Aceh Tamiang patuh terhadap kekhususan Aceh kerena dalam pengelolaan zakat di Aceh di atur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana yang disebut dalam Pasal 102 yang mewajibkan setiap badan usaha yang berusaha di Aceh membayar Zakat, Infaq dan Shadaqah,” kata Bang Zak panggilan akrab Muhammad Zakiruddin kepada Wartawan, Senin (3/2/2025).
Advertisements
Dikatakannya, terlepas dari perusahaan tersebut mengikuti aturan atau manajemen dari perusahaan pusat maupun mereka membayar zakat di baznas itu merupakan tanggung jawab dari perusahaan di pusat.
Namun, perusahaan yang berada di Aceh wajib mengikuti peraturan di Aceh, yakni pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan pasal 19 ayat 1 Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 08 Tahun 2022, yang menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK). Kedua aturan tersebut mengikuti aturan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Advertisements
“Ada 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit, 13 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan BUMN seperti Pertamina EP Rantau, dan PTPN yang beroperasi di kabupaten Aceh Tamiang, tapi perusahaan tersebut belum menyetorkan zakatnya baik zakat penghasil perusahaan maupun zakat karyawan ke Baitul Mal,” ujar anggota DPRA dapil Aceh Tamiang dan Kota Langsa ini.
Khusus perusahaan BUMN seperti Pertamina EP Rantau dan PTPN IV Regional 6 (sebelumnya PTPN I), kata Muhammad Zakiruddin, pihaknya meminta kepada Direktur dan Komisaris Pertamina dan PTPN pusat untuk memisahkan pendapatan PTPN IV Regional 6 dan Pertamina EP Rantau, dan untuk kemudian menyerahkan zakat itu lewat Baitul Mal di Aceh Tamiang. Agar keberadaan dua perusahaan BUMN tersebut di Aceh Tamiang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Aceh Tamiang.
“Direktur dan Komisaris Pertamina dan PTPN Pusat harus menginstruksikan para jajarannya untuk menyetorkan zakat penghasilan perusahaan dan zakat lainnya ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang,” ujar Politisi Partai Aceh ini.





























































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler