BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berkonsultasi dan berkoordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kamis (20/2/2025), terkait nasib tenaga honorer (non ASN) R2/R3 di Aceh yang kini masih banyak tidak lulus atau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Advertisements
Koordinasi ke Kemenpan RB itu dimpimpin Ketua Komisi 1 DPRA, Teungku Muharuddin, didampingi Wakil Ketua Komisi 1 DPRA Rusyidi Mukhtar Ceulangiek), Sekretaris Komisi 1 DPRA Arif Fadillah, dan para anggota komisi yaitu Muhammad Raji Firdana, Iskandar, Dony Arega Rajes dan Taufik. Tim Komisi DPRA juga didampingi Kepala BKA Provinsi Aceh Aceh Abd. Qahar, Kepala BKN Regional XIII Provinsi Aceh Agus Sutiadi, serta perwakilan DPRK se-Aceh dan perwakilan tenaga non ASN di Aceh. Rombongan diterima Bidang Kedeputian SDM Aparatur, Isti Isrokhimah.
Advertisements
Ketua Komisi 1 DPRA, Tgk. Muharuddin dalam pertemuan itu mengatakan tidak menaruh keberatan atas pengangkatan pegawai paruh waktu dan menjadi PPPK penuh waktu, namun harus tetap memenuhi beberapa syarat. Hal itu seperti telah melewati masa evaluasi kinerja dan sesuai dengan ketersediaan anggaran yang cukup di Provinsi Aceh atau di daerah masing-masing (kabupaten/kota).
“Kami mohon kepada pihak Menpan RB untuk dipermudah semua proses pengangkatannya, termasuk pengaturan formasi PPPK ke depan,” ungkap Teungku Muharuddin.
Selain itu, politisi Partai Aceh ini juga mempertanyakan kejelasan nasib para tenaga kesehatan (Nakes) seluruh Aceh yang tidak bisa mengikuti tes PPPK hanya karena tidak memiliki surat pengangkatan (SK).
“Ke depan kami berharap ada perlakuan khusus dan hanya cukup melampirkan bukti masa aktif bekerja, mengingat para Nakes tersebut ada yang sudah bekerja sampai 15 sampai 20 tahun. Kami sangat memahami kesulitan mereka dan akan mencari solusi terbaik agar para nakes dapat diangkat menjadi PPPK,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRA Rusyidi Mukhtar yang akrab disapa Ceulangiek berharap agar ke depan pengaturan untuk formasi yang dibutuhkan, jangan dibuka untuk umum.
“Bagi mereka yang melakukan seleksi, juga harus sesuai dengan tempat/instansi mereka bekerja sekarang dan tidak sampai ke luar ke instansi lain. Supaya semua terukur dan tertata dengan baik, sehingga tidak terjadi lagi aksi-aksi yang dilakukan seperti baru-baru ini,” ujarnya.
Sementara itu terkait para tenaga honorer yang dirumahkan atau tidak ditampung ke PPPK, lanjut Ceulangiek, hal itu menurutnya memperjelas bahwa teori pemerintah yang mampu menurunkan angka kemiskinan 2% di Aceh sama saja bohong.






























































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…