BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (22/02) dan berhasil mengamankan dua orang pekerja seks komersial (PSK) di sebuah guest house di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU.
Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU, yang resah dengan keberadaan PSK di wilayah mereka. Petugas Satpol PP bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat berhasil mengamankan dua wanita tersebut.
“Kedua PSK itu berinisial RW (38) asal Yogyakarta dan CIS (36) asal Balikpapan. Mereka diamankan saat sedang menggunakan aplikasi online untuk bertransaksi,’ kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Satpol PP PPU, Rakhmadi, Minggu (23/2).
Menurut pengakuan kedua PSK, mereka menyewa kamar seharga Rp 350.000 per hari dan melayani lebih dari tiga pelanggan.
Mereka juga mengaku bahwa sebagian besar pelanggan mereka adalah pekerja buruh di proyek IKN.
Setelah menjalani pemeriksaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, kedua PSK tersebut dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Pemilik guest house juga mendapatkan teguran keras dan diminta untuk lebih selektif dalam menerima tamu.
Rakhmadi menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Penanggulangan PSK dan Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU secara tegas menolak dan mengharamkan praktik prostitusi, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui aplikasi online.
“MUI memandang prostitusi sebagai perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, dan moral. Praktik ini merusak martabat manusia dan menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun masyarakat,” kata Ketua Umum MUI PPU, KH Abu Hasan Mubarok, Minggu (23/2).
“Penggunaan aplikasi online sebagai sarana prostitusi tidak mengubah status hukumnya yang haram. Justru, hal ini memperluas jangkauan dan mempermudah akses terhadap praktik yang dilarang,” tambahnya.
Dikatakannya, MUI mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik prostitusi online. MUI berharap agar kasus-kasus prostitusi online diusut tuntas, tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.(*)
Sumber: Media
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler