BANDA ACEH -Sebanyak 11 unit mobil mewah dari berbagai merek yang disita dari kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS) sudah tiba di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cawang, Jakarta Timur, Selasa 4 Maret 2025.
Pantauan RMOL, 11 mobil yang disita dari Japto sudah tiba di Rupbasan KPK sekitar pukul 13.05 WIB. Mobil dari berbagai jenis ini langsung dijejerkan di area Rupbasan sebelum dilakukan perawatan dan penyimpanan.
11 mobil yang disita tim penyidik KPK terdiri dari 1 unit mobil Jeep Gladiator Rubicon, 1 unit mobil Landrover Defender 90SE 2.0AT, 1 unit mobil Suzuki 6G5VX(4X4) A/T, 1 unit mobil Toyota Land Cruiser 2000VXar 4X4AT.
Selanjutnya, 1 unit mobil Mitsubishi Coldis, 1 unit mobil Mercedes Benz G300 CDI Cargo AT, 1 unit mobil Toyota LC 70 Troop Carrier, 3 unit mobil Toyota Hilux 4.0 Double Cab, dan 1 unit mobil Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carr.
Sebelas kendaraan itu disita dari rumah Japto ketika digeledah pada Selasa 4 Februari 2025. Selain 11 kendaraan itu, tim penyidik juga menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan asing dengan total senilai Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) lainnya.
Di hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali di daerah Jakarta Barat. Dari sana, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.
Japto juga telah diperiksa penyidik KPK pada Rabu 26 Februari 2025. Dia diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).
Sementara itu, Ahmad Ali yang juga menjabat Wakil Ketua Umum MPN PP mangkir dari panggilan tim penyidik dengan alasan sudah ada agenda yang sudah terjadwal sebelumnya pada Kamis, 27 Februari 2025. Penyidik mengagendakan pemeriksaan ulang pada Kamis, 6 Maret 2025.
KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.
Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018
Sumber: Media
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler