BANDA ACEH – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan, prajurit TNI aktif yang berdinas di kementerian dan lembaga negara harus mundur.
Keputusan itu berlaku bagi semua prajurit TNI aktif sebagai bentuk penegakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“TNI aktif yang menjabat di kementerian dan lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai Pasal 47,” kata Agus di Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Dengan begitu, Dirut Perum Bulog Letjen Novi Helmy Prasetyo dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini berstatus TNI aktif harus mundur, menyikapi instruksi Panglima TNI tersebut. Adapun Letjen Novi juga menjabat Danjen Akademi TNI.
Sebelumnya, Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpesan agar prajurit TNI aktif sebaiknya mundur ketika masuk ke jabatan pemerintahan. SBY pun bercerita, pengalamannya ketika menjabat Ketua Reformasi ABRI setelah Orde Baru runtuh.
Sebagai bagian dari upaya mereformasi militer, SBY yang menjabat Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI mewajibkan agar prajurit TNI aktif berhenti berdinas jika ingin berkarier di pemerintahan. “Kami jalankan. Benar, saya tergugah, terinspirasi. Kalau masih jadi jenderal aktif, misalnya, jangan berpolitik. Kalau mau berpolitik, pensiun,” kata SBY.
SBY pun mencontohkan, kebijakan itu juga diikuti anaknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Saat itu, AHY maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2017, dan akhirnya mundur sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning pada 2016.
Perkembangan terbaru ini kontras dengan tindakan Panglima TNI yang sebelumnya menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol). Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana Kamis pekan lalu membenarkan hal tersebut.
“Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya. Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
Mayor Teddy termasuk salah satu yang menjadi sorotan saat Prabowo mengumumkan kabinetnya akhir 2024 lalu. Saat itu, Setara Institut mengkritik Presiden Prabowo Subianto yang mengangkat Mayor Teddy sebagai sekretaris kabinet (seskab) di pemerintahan.
Dikatakan, pengangkatan tersebut bertentangan dengan Pasal 47 Ayat (1) Undang-undang (UU) 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan aturan tersebut terkait dengan larangan personel militer aktif menempati posisi jabatan sipil di pemerintahan.































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…