NASIONAL
NASIONAL

Akankah Nasib Jokowi Seperti Duterte: Ditangkap ICC?

Ada beragam jenis kejahatan yang bisa diadili Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Crime Court (ICC) di Den Haag, Belanda, mulai dari pembunuhan, penipuan, kejahatan perbankan, kejahatan lingkungan, kejahatan seksual, pencucian uang, hingga kejahatan korupsi.ICC baru saja menangkap Rodrigo Duterte karena kasus pembunuhan yang ia lakukan semasa menjabat Presiden Filipina tahun 2016-2022.

Saat itu Duterte sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkoba. Ribuan orang terbunuh tanpa pengadilan. Duterte dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan.

Dalam kasus kejahatan korupsi, apakah ICC akan menangkap Joko Widodo? Bekas Presiden RI ini telah dinobatkan sebuah lembaga internasional sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia.

Korupsi sesungguhnya juga kejahatan kemanusiaan karena menyebabkan kemiskinan massal yang bisa memicu kematian.

Lantas, apakah nasib Jokowi akan seperti Duterte, yakni ditangkap ICC?

Duterte ditangkap Interpol di bandara Filipina ketika tiba dari Hongkong, Selasa (11/3/2025), dan kemudian diserahkan ke ICC di Den Haag.

ICC menyatakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan telah ditindaklanjuti kepolisian Filipina, sehingga penangkapan Duterte dapat dilakukan. Sekali lagi, ICC menyebut Duterte telah melakukan kejahatan kemanusiaan.

Diketahui, Jokowi masuk daftar finalis Person of The Year 2024 untuk kategori kejahatan terorganisasi dan korupsi versi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang bermarkas di Amsterdam, Belanda. Apakah ICC akan mengadopsi data dari OCCRP dan kemudian menerbitkan “red notice” ke Interpol untuk menangkap Jokowi?

Tak mudah. Sebab, penangkapan Duterte pun baru bisa dilakukan Interpol setelah Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr alias Bongbong mengizinkannya.

Hal itu dilakukan Bongbong setelah dirinya pecah kongsi dengan Wakil Presiden Sara Duterte yang merupakan putri dari Rodrigo Duterte.

Keduanya pecah kongsi setelah terlibat persaingan menjadi nominator calon presiden di Pemilu 2028 mendatang. Sara bahkan sudah menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh Bongbong jika dirinya terbunuh duluan. Bongbong kemudian mengizinkan Duterte, ayah Sara, ditangkap Interpol.

Apakah Presiden Prabowo Subianto akan mengizinkan jika ICC menerbitkan “red notice” agar Interpol menangkap Jokowi?

Format Politik Indonesia kini mirip dengan Filipina. Sara yang merupakan anak sulung Duterte menjadi wakil presiden bagi Bongbong yang didukung Duterte.

Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung Jokowi juga menjadi wapres bagi Prabowo yang didukung bekas Gubernur DKI Jakarta itu.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya