BANDA ACEH – Baru-baru ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) bongkar modus baru kelakuan licik yang dilakukan oleh perusahaan pengepakan minyak goreng MinyaKita, PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam ekspose di pabrik PT AEGA, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam hal ini, Kemendag menemukan bahwa PT AEGA tidak hanya mengurangi takaran minyak dalam kemasan 1 liter, tetapi juga menyalahgunakan lisensi merek MinyaKita.
“Perusahaan ini memberikan lisensi merek MINYAKITA kepada dua pabrik pengepakan lain yang tidak terdaftar dengan imbal balik kompensasi,” beber Mendag Budi Santoso dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).
Tim pengawas Kemendag yang melakukan pengukuran menemukan bahwa minyak goreng dalam kemasan 1 liter PT AEGA hanya berisi sekitar 750—800 mililiter.
Selain itu, dalam penggerebekan tersebut turut diamankan 32.384 botol kosong berbagai ukuran serta 30 unit tangki pengisian minyak goreng berkapasitas 1 ton per unit.
Lebih lanjut, Kemendag mengungkap bahwa dua perusahaan yang memperoleh lisensi dari PT AEGA tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Akibatnya, mutu dan takaran produk menjadi tidak terjamin serta harga eceran tertinggi (HET) sulit dikendalikan.
Tak hanya itu, hasil investigasi juga menunjukkan bahwa PT AEGA menggunakan minyak goreng komersial non-Domestic Market Obligation (non-DMO) untuk dikemas sebagai MinyaKita.
Hal ini karena harga minyak goreng komersial lebih tinggi, perusahaan menyiasati dengan mengurangi volume kemasan agar tetap dapat dijual mendekati HET MinyaKita.
Kemudian, sebagai langkah tegas, Kemendag akan mencabut izin penggunaan merek MinyaKita milik PT AEGA dan mengeluarkan surat penarikan produk dari peredaran.
“Kami serahkan aspek pidana kepada Kepolisian RI untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Mendag Budi Santoso.
Untuk diketahui, Polda Banten telah mulai memproses hukum kedua perusahaan yang menerima lisensi ilegal dari PT AEGA.
Kasus ini bermula dari temuan petugas pengawas Kemendag dan Polri pada awal Maret 2025 di pasar tradisional Jabodetabek.
Petugas menemukan produk MinyaKita dari PT AEGA yang diduga dikemas tidak sesuai takaran.
Investigasi lanjutan pada 7 Maret 2025 di pabrik PT AEGA di Depok, Jawa Barat, menemukan bahwa perusahaan telah berpindah lokasi ke Karawang.
Pengawasan ini bertepatan dengan pengecekan harga oleh Menteri Pertanian di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, pada 8 Maret 2025, yang juga menemukan pelanggaran takaran oleh PT AEGA.






























































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler